Bentjok Adukan Tim Jaksa Penyidik Kasus Jiwasraya ke Jamwas

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu dilakukan terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora kepada kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto, di Jakarta, Jum’at (7/5/2021).

Dalam laporannya, kuasa hukum Bentjok menyebutkan ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang tidak dimasukan ke dalam berkas perkara di persidangan. Akibatnya, proses hukum yang telah berlangsung terhadap terpidana Bentjok bisa menjadi cacat hukum.

“Jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham PT Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti, ” kata Fajar.

Menurutnya, tim jaksa yang dikoordinir Supardi (saat itu-red) telah melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa karena telah bekerja secara tidak professional.

Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, lanjut Fajar, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.

“Akibatnya Bentjok (pelapor-red) tidak bisa mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa dan dibuktikan di persidangan dalam perkara Jiwasraya,” kata Fajar.

Adapun ke-19 saksi yang telah di BAP namun tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara itu adalah, Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy.

“Dengan kondisi tersebut (tidak masuknya BAP ke-19 saksi ke dalam berkas perkara – red), maka keterangan mereka tidak bisa didengar di persidangan,” kata Fajar menandaskan.
Dia juga mengungkapkan, penyidik hanya membebankan masalah kerugian keuangan negara kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Padalah berdasarkan fakta, terdapat 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham PT Asuransi Jiwasraya.

“Terus bagaimana mungkin ke-122 emiten tidak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan timbulnya kerugian negara,” kata Fajar menambahkan.

Untuk itu kliennya juga mempertanyakan, mengapa penyidik tidak memeriksa mereka (122 emiten-red). Padahal menurut pasal 1 ayat 2 KUHAP dinyatakan bahwa, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya.”

Tidak diperiksanya ke-122 emiten tersebut, lanjut Fajar, menjadikan alasan yang kuat bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya menjadi tidak objektif.

Pada bagian lain, kuasa hukum Bentjok juga mempertanyakan singkatnya waktu penyidikan dalam kasus ini. Sebab, mulai dari masuknya laporan pengaduan sampai pelimpahan berkas ke pengadilan hanya memakan waktu sekitar 4 bulan. Mengingat, kepastian untuk menyebut jumlah kerugian negara juga harus ditunjang hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK).

Oleh sebab itu, hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, BPK tentu membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Artinya, cepatnya proses penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan ini menandakan penegak hukum terburu-buru dan seperti mengejar target. Jadi, kami menduga telah terjadi pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa oleh para penyidik dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan,” kata Fajar.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi sebesar Rp16,8 triliun PT Asuransi Jiwasraya itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah divonis seumur hidup. Meski terpidana telah mengupayakan banding namun majelis hakim tetap menolaknya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *