Pengadilan Tipikor Jakarta Siap Adili Febrie Adriansyah atas Dugaan TPPU dan Pemerasan

by
by
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah rencananya akan menjalani proses peradilan pada Rabu 7 Oktober 2026 mendatang. Febrie yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bakal diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan.

“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, tersangka Febrie sewaktu masih menjabat seringkali menyebut bahwa pemberitaan miring awak media tentang Kejaksaan Agung adalah bentuk “serangan balik koruptor.”
Namun justru dirinya kini yang diadili, bersama rekan sejawatnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin yang dituduh malah melindungi para koruptor lewat TPPU.

Pasalnya, sebelum tersandung kasus hukum, Febrie Ardiansyah berada di garis depan dalam memimpin berbagai pengusutan kasus korupsi kakap berskala triliunan rupiah di Indonesia. Selama masa jabatannya, institusi yang dipimpinnya menangani sejumlah perkara monumental, di antaranya:

• ​Kasus Tata Niaga Timah: Penyelidikan dugaan korupsi dalam wilayah IUP PT Timah yang mencatatkan angka kerugian lingkungan dan negara yang masif.

• ​Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Pengusutan skandal infrastruktur telekomunikasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi.

• ​Skandal Keuangan Strategis: Penanganan kasus raksasa seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, serta dugaan korupsi minyak mentah dan ekspor CPO.

Paradoks terjadi ketika Febrie Ardiansyah justru berbalik menghadapi proses peradilan atas dugaan tindak pidana korupsi. Febrie disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pemerasan.

Serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset telah dilakukan oleh penyidik, termasuk penyegelan sejumlah unit kantor di kawasan bisnis Jakarta Selatan yang terafiliasi dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

Langkah penuntutan terhadap mantan petinggi penegak hukum ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai ujian komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan prinsip transparansi dan pembersihan internal tanpa pandang bulu. Oisa