Sambut Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo serahkan simbolis sertifikat kepesertaan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.

Setelah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya ia telah audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5). Dalam kesempatan ini Airlangga didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dan Iskandar Simorangkir.

Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin. Airlangga pada kesempatan ini mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tutur Airlangga.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini. “Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” katanya.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR. “Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi,” kata Anggoro.

Mengenai pekerja yang belum tetlindungi, menurut Anggoro, terdiri atas penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021. Untuk itu ia mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.

Airlangga menuturkan bahwa pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin, (3/5) yang lalu telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” tambah Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Terkait hal ini Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, sektor UMKM harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan diharapkan UMKM mampu meningkatkan produktivitas yang akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Puspitaningsih, pihaknya akan langsung menindaklanjuti kolaborasi dengan pihak perbankan selaku pemberi KUR agar perlindungan BPJAMSOSTEK segera diterima UMKM. (Ful)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *