Debat Pihak Terdakwa Arwan Koty dengan Majelis Hakim Mengundang Istri Terdakwa Interupsi

by
Sidang kasus terdakwa Arwan Koty ditunda lagi oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perdebatan antara pihak terdakwa Arwan Koty dengan majelis hakim soal pemanggilan saksi korban mengundang istri Arwan Koty melakukan interupsi. Bahkan ia minta ditembak dari pada diusir dari persidangan.

“Yang mulia itu wajib mendengar saksi. Majelis itu kan harus bertindak bijaksana,” kata Finy Fong, istri terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyono, SH, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan.

Bahkan saat istri terdakwa menyampaikan bahwa majelis hakim merupakan wakil Tuhan, Arlandi Triyono pun membenarkannya.

“Majelis itu kan wakil Tuhan di bumi ini,” sebut Finy Fong. “Iya,” jawab Arlandi Triyono.

“Lalu kemana lagi kami mencari keadilan kalau bukan kepada para majelis di sini,” lanjut Finy Fong.

Atas protes yang dilontarkan istri terdakwa tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa kasus terdakwa sampai ke persidangan justru untuk diperiksa apakah benar atau tidak.

“Sebentar. Dengar, dengar dulu. Ini (kasus terdakwa-red) sampai ke sini untuk melihat benar ga bersalah atau tidak,” jawab salah satu anggota majelis hakim.

Namun istri terdakwa tetap memohon majelis hakim agar saksi korban dihadirkan dipersidangan.

Tetapi kemudian, majelis menganjurkan kepada istri terdakwa supaya penanganan kasus suaminya dipercayakan kepada peradilan.

“Penuntut umum sudah mengatakan cukup (memeriksa saksi-red). Nanti jika memang majelis berpendapat masih diperlukan (saksi-red), baru setelah diperiksa ini (terdakwa-red),” terang majelis hakim.

Di kesempatan itu pula, istri terdakwa menyampaikan bahwa dia bukan tidak mau ikut aturan, tapi terkadang undang-undang pun bisa “disepelekan”.

Ia beralasan mengatakan itu karena dua laporan suaminya di polisi terhadap saksi korban dihentikan pada tahap penyelidikan. Menurutnya itu tertuang dalam STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan STap/2447/XII/2019/Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019. Tapi kemudian dilaporan saksi korban bahwa laporan polisi Arwan Koty dihentikan dalam tahap penyidikan.

“Dari STap itu aja sudah jelas penghentian penyelidikan tapi di laporannya penyidikan dan di dakwaan juga penyidikan. Maka suami saya menjadi terdakwa,” terangnya.

“Kalau ibu merasa seperti itu, ketika itu diajukan praperadilan,” jawab salah satu anggota majelis hakim.

Ketika itu pula istri terdakwa memberitahukan bahwa pihaknya sudah mengajukan praperadilan dengan hakim tunggal Arlandi Triyono, yang juga menjadi ketua majelis hakim kasus suaminya

“Sudah praperadilan dengan pak ketua yang ditengah itu. Kami ditolak pak,” ujarnya.

Bahkan di kala istri terdakwa memberitahukan telah usai digelar praperadilan, majelis terlihat marah dengan menyuruh istri terdakwa dibawa keluar sidang.

“Kalau saya merasa ga jelas, ga usah diusir, suruh aja ditembak aja. Ngapain diusir, ditembak aja. Majelis jangan Berkiblat dong, bijaksana dong,” pungkas Finy Fong sambil keluar sidang.

Sebelumnya, Efendi, penasehat hukum terdakwa terus bermohon kepada majelis hakim memanggil saksi korban secara patut agar peristiwa kasus yang didakwakan kepada terdakwa terang benderang.

“Bicara masalah pembenaran materiil yang mulia, kami mohon untuk sekali lagi memanggil saksi korban,” pintanya.

Menurut pengacara, saksi korban atau pelapor perlu dihadirkan dipersidangan guna dikonfrontir soal laporannya di polisi.

“Ada yang perlu diperjelas terhadap si pelapor. Karena di BAP saksi korban menyebut ada soal Pasal 263 KUHP akan tetapi dalam dakwaan tidak ditimbulkan. Kemana pasal tersebut, kami mau memperjelas karena ada huhungan sebab akibat ke depannya,” terangnya.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada majelis jika pun saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan lain agar menggunakan alat komunikasi yang ada seperti telekonfrens.

“Contoh yang mulia menggunakan aplikasi WhatsApp,” katanya.

Bahkan terdakwa sendiri ikut memohon kepada majelis hakim supaya saksi korban dihadirkan ke persidangan agar duduk persoalan yang dituduhkan kepadanya jelas dan terang.

“Izin yang mulia, karena ini delik aduan tentu kami harap saksi korban hadir,” pintanya.

Akibat dari perdebatan itu, sidang kemudian ditunda dua minggu. “Kita tunda dua minggu ya,” kata ketua majelis hakim. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *