Terbukti Sebagai Perantara Narkotika, Majelis Hakim PN Jakarta Utara Vonis Chaidir Riski 10 Tahun Penjara

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara hukum terdakwa kasus narkotika 10 tahun penjara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Chaidir Riski selama 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Tumpanuli Marbun, SH di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Rp 1 miliar.

“Apabila tidak dibayar maka terdakwa mengganti dengan kurungan selama 6 bulan,” terang Tumpanuli Marbun, SH.

Menurut majelis hakim, hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan sesuai dengan unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika,” tambah majelis hakim.

Disebut majelis hakim terdakwa ditangkap polisi tepat hari Jumat (30/10/2020), di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Saat digeledah, dua buah telepon genggam serta barang bukti narkotika berupa shabu dengan berat 146,96 gram ditemukan polisi dari terdakwa,” urai hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda.

“Terdakwa juga tidak tunduk kepada program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” katanya.

Bahkan perbuatan terdakwa sebagai perantara narkotika, lanjut majelis hakim akan berimbas kepada bisnis besar narkotika.

“Atas perbuatan terdakwa membuat bandar besar dapat bertahan dalam menjalankan bisnisnya dengan peran terdakwa sebagai perantara,” pungkas Tumpanuli Marbun, SH.

Sebelumnya, jaksa Buchori Tuasikal, SH menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *