Sidang Terdakwa Moh Kalibi Ditunda, Majelis Hakim PN Jakarta Utara Tegur Jaksa

by
Sidang dugaan kasus pemalsuan surat yang melibatkan terdakwa Moh. Kalibi di PN Jakarta Utara ditunda.

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melayangkan teguran keras secara lisan kepada Penuntut Umum Yerich Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena minta sidang ditunda tanpa pemberitahuan lebih dulu.

“Kami minta kepada jaksa supaya lebih mengutamakan persidangan kasus (dugaan pemalsuan surat-red) ini,” pinta Tumpanuli Marbun, ketua majelis di persidangan, Kamis (21/1/2021).

Padahal, lanjut majelis hakim, tiga saksi sudah siap diperiksa pada hari itu juga. Bahkan ada satu saksi yang datang dari luar kota untuk memberikan keterangan dipersidangan. “Di antara ketiga saksi ini sudah ada satu saksi yang jauh-jauh datang untuk memberikan keterangan di persidangan ini. Bapak ini dari Bandung ya,” terang Tumpanuli Marbun.

Oleh karena itu, majelis meminta supaya penuntut umum yang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan agar lebih mengutamakan penanganan berkas perkara itu biar cepat selesai. “Supaya kasus ini cepat selesai, dan tidak berlarut-larut,” ujar majelis.

Disebut majelis, Penuntut Umum Yerich minta sidang ditunda karena ada panggilan mendadak dari kantornya. “Jadi pak jaksa minta sidang diundur karena ada panggilan mendadak dari kantornya,” ucap majelis.

Kendati demikian, pihak penasehat hukum terdakwa juga menyetujui sidang diundur. “Jadi kita undur satu minggu tepatnya hari Kamis ya. Harus tepat waktu jam 10. Paling lambat jam 11 pagi ya,” terang majelis.

Usai sidang, terlihat di raut wajah ketiga saksi agak kecewa walaupun harus ikut aturan. “Kalau kami nurut aja pak,” kata Hadi Wijaya, salah satu saksi yang mengklaim sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut. (R. Sormim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *