Majelis Hakim PN Jakarta Utara Perintahkan Jaksa Menghadirkan Chen Tian Hua di Persidangan

by
Saksi Octolin Hutagalung sedang memberikan keteranga di muka sidang

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memerintahkan penuntut umum menghadirkan Chen Tian Hua untuk didengar keteranganya di persidangan sebagai saksi pelapor.

“Saudara Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara ini harus hadir dalam persidangan yang akan datang. Kami tidak mau keterangan dia dibacakan saja dalam persidangan. Kami juga tidak mau keterangannya secara virtual. Harus hadir dalam persidangan,” perintah Dodong, SH selaku ketua majelis hakim yang di iyakan oleh penuntut umum. “Siap yang mulia,” ujar jaksa Subhan.

Perintah tersebut muncul dari majelis hakim menanggapi permintaan penuntut umum dalam persidangan agar kesaksian Chen Tian Hua dibacakan saja dengan alasan dalam persidangan karena Chen Tian Hua masih berada di China dan kebetulan warga negara China. “Harus hadir dalam persidangan !” tegas Dodong lagi.

Bahkan Farida Felix, SH, MH, penasehat hukum para terdakwa mengungkapkan keberatannya jika keterangan Chen Tian Hua hanya dibacakan. “Kami sangat keberatan yang mulia. Sebab, jika ia katanya korban dalam perkara ini harus hadir yang mulia,” ucap Farida.

“Iya, makanya saya perintahkan JPU tadi. Dia harus hadir,” sambung Dodong.

Kemudian persidangan akan dilanjutkan munggu depan dengan agenda mendengar keterangan dari saksi Chen Tian Hua.

Sebelumnya, saksi Octolin Hutagalung, SH menerangkan di persidangan bahwa ia merupakan kuasa hukum PT BCMG Tani Berkah untuk mendampingi Ren Ling melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan hasil pertambangan Galena yang dikerjakan PT BCMG Tani Berkah. Dimana saat itu Ren Ling sebagai direktur utamanya.

Terkait pemegang saham PT BCMG Tani Berkah, saksi menyebut Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, KUD Tani Berkah, dan Multiwin Asia Limited.

“Chen Tian Hua tidak mempunyai saham di PT BCMG Tani Berkah,” jawab saksi ketika ditanya Farida Felix.

Lalu kemudian, kata saksi, para terdakwa dilaporkan Denni ke Mabes Polri dengan tuduhan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Ketika ditanya lebih jauh soal dugaan pemalsuan itu, saksi menjawab tidak tahu. Bahkan saksi mengaku tidak tahu soal kesalahan Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT BCMG Tani Berkah yang dibuat oleh Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn.

“Anda tahu kesalahan akta yang dibuat Notaris Mia,” tanya Farida Felix, dan dijawab, “Saya tidak tahu”.

Pada kesempatan itu, saksi mengaku dialah yang memperkenalkan Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn kepada para terdakwa.

Sehubungan dengan surat yang belakangan diketahui berisi pemberhentian Ren Ling sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah, yang diantar Denni saat pelaksanaan RUPSLB di Hotel Ibis Jakarta Utara, saksi mengaku tidak membacanya.

“Waktu itu, saya tidak membaca surat yang diterima anak buah saya Elias. Pada Senin, 8 April 2019 baru saya buka amplop dan membaca surat yang foto copy itu. Saat itu baru saya beritahu Ren Ling isi surat itu, dan Ren Ling mengatakan bahwa Ren Ling tunggu aslinya saja,” teranga saksi.

Pada saat RUPS digelar, saksi mengaku ikut hadir karena ditelepon Ren Ling.

“Saya hadir karena saya ditelepon majelis,” kata dia.

Soal undangan RUPS, saksi hanya ikut membuat draftnya saja atas permintaan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang.

“Mereka datang ke kantor saya meminta dibuatkan draf. Makanya saya buat. Namun saya tidak menentukan tempat dan tanggal pelaksanaan dalam draf yang saya buat,” ujarnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *