Pengacara Apresiasi Majelis Hakim yang Membebaskan Tiga Kliennya dari “Jerat” Hukum

by
Majelis hakim membaca putusan bebas untuk tiga terdakwa kasus pemalsuan di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manullang atas kasus dugaan pemalsuan akta RUPSLB PT BCMG Tani Berkah. Atas putusan itu, penasihat hukumnya pun memberikan apresiasi.

“Sudah selayaknya klien saya dibebaskan karen mereka tidak pernah melakukan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” kata Farida Felix, SH kepada beritabuana.co, Jumat (19/11/2021).

Dalam kasus ketiga kliennya itu, menurut advokat senior tersebut, Notaris Mia R Setianingsih adalah yang memasukkan keterangan palsu ke akta yang dibuatnya.

“Dan itu sudah diakui Notaris Mia di persidangan dan meminta maaf atas kesalahannya,” terang Farida Felix.

Dengan putusan majelis hakim itu, lanjut Farida Felix, ia sebagai penasihat hukum Ren Ling, Pho Hermanto, dan Sumuang Manullang menyampaikan terimakasih kepada Tuhan.

“Karena klien saya dibebaskan,” katanya dengan senyum.

Bahkan advokat yang sudah malang melintang menangani kasus-kasus besar ini turut menyampaikan terimakasihnya kepada majelis hakim.

“Saya juga berterimakasih atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada ketiga klien saya,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani, SH membebaskan ketiga terdakwa dari “jerat” dakwaan penuntut umum karena Notaris Mia R Setianingsih dianggap lalai menjalankan tugas dan jabatannya sebagai notaris dalam membuat akta atas RUPSLB PT BCMG Tani Berkah.

Dimana dalam akta itu, Notaris Mia memasukkan nama Rasyad Chasan, Uci Leong, dan Muhamad Narendra sebagai orang yang hadir dalam RUPSLB, padahal tidak hadir.

“Adanya keterangan yang dimasukkan dalam akta yang semestinya dicoret adalah disebabkan kelalaian dan ketidaktelitian Notaris Mia Setianingsih, SH Mkn menjalankan tugas dan jabatannya sebagai notaris,” kata majelis hakim.

Sehingga menurut majelis hakim, tidak ada niat terdakwa untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta No. 4 dan No 11 yang menjadi persoalan dalam kasus ini.

“Maka Notaris Mia lah yang bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya tersebut sesuai dengan UU tentang Jabatan Notaris,” kata Dodong dengan tegas.

Terkait menggunakan surat palsu sebagaimana unsur dalam dakwaan, majelis di pertimbangannya menyebut, karena pemegang saham tidak bisa masuk ke lokasi tambang galena, maka akta itu dianggap belum pernah digunakan para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti kinerja jaksa Subhan, SH dan jaksa Doni Panjaitan, SH selaku penuntut umum yang tidak mampu menghadirkan saksi korban Chen Tian Hua di depan persidangan.

“Begitu juga dengan Deni yang menjadi saksi pelapor tidak bisa menunjukkan surat kuasa di persidangan,” kata majelis hakim.

Karena unsur-unsur dalam pasal pemalsuan surat tidak terpenuhi, tambah majelis hakim, maka memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tidak terpenuhi pula.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Dodong dengan tegas.

Atas putusan bebas tersebut, baik jaksa Subhan maupun Doni Panjaitan mengutarakan akan melakukan upaya hukum. Dimana sebelumnya penuntut umum menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara.

“Kita kasasilah. Masak notaris yang dianggap silap (lalai-red),” jawab Doni Panjaitan kepada beritabuana.co dengan singkat. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *