Polri Hormati Apapun Keputusan Majelis Hakim PN Selatan Terkait Praperadilan HRS

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mabes Polri akan menghormati apapun keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar pada Selasa (12/1/2021) siang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penyidik sudah bekerja secara profesional dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.

“Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Menurut Argo, penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah pasti berdasar alat bukti yang cukup. Dia mengklaim bahwa penyidik berkerja secara profesional berdasar scientific crime investigation.

“Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation,” kata Argo.

Argo mengimbau massa dan simpatisan Habib Rizieq tak perlu berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Jangan lagi terjadi kerumunan yg dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terhadap Polri.

Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan itu sedianya bakal digelar pukul 14.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pun telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Total ada 900 personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *