Kontribusi DPR RI di Tengah Pandemi Covid-19

by
Ketua DPR RI, DR. Honoris Causa (HC), Puan Maharani.
Andoes Simbolon.

Oleh: Andoes Simbolon (Wartawan Beritabuana.co)

SEPERTI halnya dengan lembaga negara yang lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun terdampak coronavirus atau Covid-19 sejak Maret 2020. Dampak pandemi Covid-19 yang paling nyata bagi DPR adalah terjadi perubahan dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional Dewan di bidang Anggaran, Legislasi dan Pengawasan.

Meski baru beradaptasi dengan cara-cara baru dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR, satu hal yang pasti bahwa DPR tidak pernah kendur dalam melaksanakan tiga fungsi DPR tersebut. Hal itu terlihat dalam rapat-rapat kerja DPR dengan mitranya maupun rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa wabah Covid-19 telah masuk di Indonesia pada 2 Maret 2020, DPR pun bergegas menyesuaikan diri dengan situasi baru yang tiba-tiba terjadi. Proses adaptasi DPR dengan kenormalan baru terbilang cepat. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberlakukan secara ketat protokol kesehatan sejak dari pintu masuk gerbang DPR. Siapapun yang melewati pintu gerbang, menggunakan kendaraan atau pejalan kaki, termasuk anggota Dewan, menjalani tahapan pemeriksaan paling awal yakni pengukuran suhu tubuh.

Kesigapan lain dari DPR dalam melaksanakan protokol kesehatan juga terlihat pada rapat paripurna pembukaan masa sidang 2019-2020 pada Senin, 30 Maret 2020. Rapat itu harus digeser dari Gedung Nusantara II tempat biasa digelar rapat parpurna DPR, ke Gedung Nusantara atau sering disebut Gedung Bulat atau Gedung Kura-Kura.

Alasannya, Gedung Nusantara lebih luas dengan kapasitas lebih besar sehingga mengatur formasi rapat dengan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan lebih memungkinkan dibandingkan dengan Gedung Nusantara II.

Gedung Nusantara biasanya digunakan dalam acara resmi kenegaraan seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus, atau acara Sidang MPR RI.

Tidak hanya itu. DPR pun melakukan beberapa langkah antisipasi. Misalnya, jumlah anggota Dewan yang hadir pada acara pembukaan rapat paripurna tersebut, dibatasi. Yang hadir secara fisik cukup perwakilan fraksi dan perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD). Sedang anggota DPR lainnya diatur mengikuti rapat secara virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *