Terdakwa TPPU dan Penggelapan Dana Milik PT JMC Dituntut Selama 18 dan 15 Tahun Penjara

by
ISTIMEWA

BERITABUANA. CO, CIBINONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan atas dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dengan kurungan penjara selama 18 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut, bahwa dalam kasus terdakwa Fikri Salim atas kasus TPPU dan Penggelapan dana milik PT Jakarta Medica Center telah terbukti dan memenuhi unsur hukum yang tetap.

Dimana, terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.

“Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan ditempat dulunya bekerja mencapai Rp33 milyar yang merupakan milik saksi Dokter Luki Azizah selaku owner PT. JMC. Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Anita dalam tuntutannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, Rabu (03/2/2021).

Menurutnya, terdakwa Fikri Salim terbukti dalam aksinya yang menggelapkan dana puluhan milyar itu dengan dibantu 27 karyawan PT. JMC lainnya yang kini juga telah mendekam dibalik jeruji besi.

“Saksi Dokter Luki Azizah yang juga selaku komisaris utama PT. JMC mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih 30 milyar lebih,” ucapnya.

Selain itu, dalam kasus perkara yang dilayangkan korban Dokter Luki Azizah selaku pemilik PT. Jakarta Medica Center, dimana terdakwa Fikri Salim, salah satunya terbukti menggelapkan dana senilai Rp557,5 juta untuk pembangunan ruko di jalan raya puncak Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Untuk pembangunan ruko di kawasan Cisarua Puncak Bogor, yang mana saksi Dokter Luki Azizah mengalami kerugian materi bernilai Rp1 milyar, yang mana pembangunannya sampai kini belum selesai baru hanya sekitar 80 persen dan perijinan IMB nya pun tak kunjung diurus,” tuturnya.

Rina Yuliana

Sementara untuk terdakwa Rina Yuliana, Jaksa Tri Antoro yang juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Rina Yuliana, menyatakan terbukti menerima uang melalui 4 kali transfer ke rekening pribadi terdakwa maupun secara tunai dari Fikri Salim dengan total nilai kurang lebih 361 juta rupiah. Terbukti bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milyar da subsider 6 bulan kurungan.

“Atas bukti-bukti kwitansi yang ada dan keterangan saksi-saksi terdakwa Rina Yuliana kami tuntut selama 15 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan dengan denda senilai 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Terpisah, dalam sidang yang dilakukan secara virtual kedua terdakwa yakni Fikri Salim dan Rina Yuliana atas tuntutan dari jaksa penuntut umum akan melayangkan nota pembelaan melalui penasehat hukum masing-masing terdakwa, dimana sidang akan digelar pada Rabu 10 Februari 2021 yang beragendakan membacakan pledoi/nota pembelaan kedua terdakwa.

Namun dalam layangan nota pembelaan itu, Rina Yuliana dalam sidang virtual tersebut terdengar menangis tersedu-sedu usai jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya tersebut.

Diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *