Penuhi Unsur Dakwan,Fikri Salim dan Rina Yuliana Dituntut 8 Tahun Penjara

by
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan surat. Terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana dituntut masing-masing 8 tahun penjara, di PN Bogor (foto: Ist)

BERITABUANA. CO, BOGOR – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana dalam kasus dugaan pemalsuan surat delapan tahun penjara. Keduanya dinilai berbelit-belit dan berbohong tidak mengakui perbuatannya.

“Atas dasar barang bukti dan sejumlah saksi yang telah didengarkan kesaksiannya, kami yakin terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana terbukti bersalah dan meminta agar keduanya dihukum selama delapan tahun penjara,” kata JPU Heriyadi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (26/1/20).

Sidang dengan nomor perkara 280/Pid.B/2020/PNBGR untuk terdakwa Fikri Salim dan No: 280/Pid.B/2020/PNBGR untuk Rina Yuliana ini dilaksanakan secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin. Pembacan tuntutan pertamakali untuk Fikri Salim, kemudian Rina Yuliana.

Kuasa hukum kedua terdakwa hadir, sementara terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana mengikuti sidang melalui aplikasi zoom dari tempatnya ditahan.

Menurut JPU, terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana memenuhi unsur dakwaan dan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

“Kedua terdakwa juga tidak ada yang meringankan, sikapnya selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuataannya. Untuk itu kami harap majelis hakim menghukum seberat-beratnya,” tegas JPU

Sebelumya, terrdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana diduga melakukan pemalsuan surat atas pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Bogor pada 2015 sampai 2019. Fikri Salim sendiri ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit. Sedangkan Rina Yuliana sekalu pengurus perizinan di DPMPTSP Kota Bogor.

Untuk pengurusan perizinan rumah sakit tersebut kata Jaksa, ada kesepakatan antara Fikri Salim, Rina Yuliana dan satu saksi lain. Untuk pembiayaan perizinan kemudian Fikri Salim mengajukan ke perusahaan induk yang membangun rumah sakit dengan cara pergantian uang melalui kwitansi.

“Perizinan yang sudah terbit, adalah informasi peruntukan ruang, izin mendirikan rumah sakit telah menghabiskan biaya Rp1 miliar lebih. Bahwa biaya resmi untuk IMB, yaitu Rp368 juta dan retribusi perluasan IMB Rp20 juta. Dengan demikian perusahaan mengalami kerugian Rp715 juta,” kata JPU dalam persidangan.

Masih kata JPU, bahwa Fikri Salim, Rina Yulina dan satu saksi lain membuat kwitansi-kwitasi untuk dijadikan bukti yang dipergunakan guna mengajukan penggantian uang yang seolah-olah untuk pengurusan perizinan rumah sakit. Kwitansi-kwitansi itu dibuat Rina Yuliana atas suruhan Fikri Salim.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan Agustus 2019, rumah sakit tersebut belum dapat dioperasikan lantaran izin operasional yang diurus terdakwa belum sepenuhnya diberikan instansi berwenang khusunya sertifikat layak fungsi dan revisi siteplan.

“Dari saksi-saksi yang didengarkan kesaksiannya membuat kami yakin bahwa kedua tersangka memenuhi unsur

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin bertanya kepada penasehat hukum dan terdakwa berkaitan dengan tuntutan. “Apakah saudara sudah mendengarkan pembacaan tuntutan,” kata Hakim Arya

Pertanyaan Masjlis Hakim langsung dijawab oleh terdakwa yang terhubung melalui saluran aplikasi dan terlihat dilayar “Sudah mendengar pak hakim,” jawab Fikri Salim dan Rina Yuliana.

Sementara kuasa hukum terdakwa Fikri Salim, saat ditanya majlis hakim kapan siap mengajukan pledoi/pembelaan. Apakah sesuai jadwal pada Kamis, 4 Februari medatang. “Kami mohon pledoi pada Jumat, 5 Februari pak hakim karena kami ada sidang pada 4 Februari,” jawab Rohmat Selamat, penasehat hukum Fikri Salim.

Hal senada disampaikan penasehat hukum terdakwa Rina Yuliana. “Jika demikian sidang hari ini ditutup dan sidang dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Ketua Majlis Hakim.

Diketahui, kasus tersebut bergulir di meja hijau atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri atas dugaan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *