Kedok Jahat Terdakwa Fikri Salim Kian Terbuka, Saksi Akui Palsukan Tanda Tangan Atas Perintahnya

by

BERITABUANA. CO, CIBINONG – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang keterangan saksi atas terdakwa Fikri Salim (FS) dengan dugaan kasus penggelapan dana puluhan milyar milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (18/01/2021).

Fakta baru itu, di mana saksi Soni yang juga berstatus tahanan Lapas Cibinong ini diminta oleh terdakwa Fikri Salim untuk memalsukan tandatangan palsu mirip Prof Lucky Azizah selaku pihak pemilik PT. JMC untuk pengurusan ijin-ijin hotel di kawasan Cisarua Puncak Bogor dan Rumah Sakit (RS) di Kecamatan Cibinong.

Dalam keterangan Soni Priadi, sebagai saksis ketiga, mengaku, jika dirinya yang ikut andil dalam persoalan kasus ini, diawali dipekerjakan secara sepihak oleh terdakwa Fikri Salim sebagai pekerja freelance.

Yang mana, dalam pengurusan ijin-ijin hotel di Cisarua itu dirinya diminta untuk memalsukan tandatangan atas akta pendirian hingga pengambilan sertifikat di notaris tanpa adanya surat kuasa dari pemilik.

“Iya itu semua atas permintaan Fikri Salim,” kata Soni di persidangan.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Adi Mariadi mengatakan, sangkut paut dirinya terhadap kasus itu bahwa pihaknya yang sejak 2018 lalu diminta untuk membantu terdakwa Fikri Salim dalam pengurusan ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal lalin) Hotel di Cisarua dan RS di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor di tempatnya bekerja.

Dalam pengurusan kedua lokasi itu, saksi Adi mengaku, dirinya menerima senilai uang dari terdakwa Fikri Salim sebesar Rp50 juta.

“Saya mengenal Fikri Salim sejak 2017 sebagai kontraktor, kenal saat makan siang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Dan 2018 saya dimintai tolong untuk mengurus ijin Andal lalin Hotel di Cisarua dan RS di Cibungbulang,” ungkapnya.

Adi merinci, dari total nominal 50 juta rupiah yang diterima dirinya itu dibagi menjadi dua pengurusan. Diantaranya, Rp30 juta dianggarkan untuk mencari konsultan yang diberikan pada Maret 2018, selanjutnya 20 juta rupiah yang diperuntukkan dalam pengurusan ijin Andal lalin RS di Cibungbulang yang diterima dirinya dari terdakwa pada tahun 2019 silam.

“Untuk Andallalinnya sendiri belum selesai karena terkendala berkas yang kurang lengkap pak Hakim,” bebernya.

Sekedar diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwitansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *