Terdakwa Mark Up Biaya Jasa Konsultan

by

BERITABUANA. CO, BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi dari konsultan di perkara pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana. Sidang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (13/01).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin itu dihadiri para penasihat hukum (ph) kedua terdakwa, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari tempat berbeda.

Saksi pertama yang dihadirkan jaksa, adalah Warsono dari RS Jakarta Medikal Center dan kedua Muhamad Syahrofi sebagai Konsultan dari PT Kreasi Cemerlang Nusantara yang ditugaskan membuat kajian Analisis Dampak Lalu Lalin (Andal Lalin).

Di ruang sidang Muhamad Syahrofi mengatakan, dirinya dikontak oleh terdakwa Rina Yuliana dan diminta membuat kajian Andal Lalin untuk pembangunan RS Graha Medika Bogor dengan berkas siteplan bangunan empat lantai dua basemant.

Untuk jasa pembuatan Andal Lalin, Saksi mengajukan penawaran sebesar Rp60 Juta, namun ditawar dan disepakati dengan harga Rp55 juta dengan dua kali pembayaran. Untuk data sekunder antaralain siteplan, izin lokasi dikirim terdakwa Rina dikirim via email.

“Pembayaran dilakukan dua tahap yang mulia, pertama Rp27,5 juta di transfer Rina pada tahun 2016 dan pembayaran kedua setelah rekom selesai September 2016 dibayar cash di Simpang Yasmin Bogor,” kata saksi.

Sementara JPU menunjukan berkas pengeluaran uang berupa kwitansi untuk pembayaran jasa pembuatan Andal Lalin sebesar Rp100 juta. Dan itu dibantah oleh saksi. “Itu tidak benar yang mulia” ujarnya.

Atas keterangan saksi Muhamad Syahrofi kedua terdakwa mengaku tidak keberatan. Begitupun Rina usai diberi kesempatan oleh Majlis hakim untuk menyampaikan keberatan. “Tidak ada pak hakim, pekerjaan selesai,” singkat Rina.

Sementara Saksi Warsono mengaku memberikan Surat Keputusan (SK) terhadap Fikri Salim untuk mengurus proyek, mulai pengurusan izin hingga pembangunan gedung RS Graha Medika Bogor di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Masih kata Warsono di depan Majlis Hakim, bahwa PT Jakarta Medika
tidak memberikan SK ke orang untuk mengurus pembangunan RS Medika Bogor selain kepada Fikri Salim.

“Sebelumnya, kami ke balai kota untuk minta arahan mengenai pengurusan izin untuk RS Graha Medika Bogor. Dan dalam proses pembuatan izin tidak diperkenankan menggunakan jasa pihak lain. Tetapi harus diurus langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Begitu yang mulia,” papar Warsono

Saat ditanya perihal biaya untuk proses perizinan RS Graha Medika Bogor, Warsono menututkan bahwa PT Jakarta Medika mengeluarkan dana sebesar Rp1,1 Miliar yang dicairkan secara bertahap. “Ya, teknis pencairan dananya,
dengan mengajukan dengan berkas pengajuan dari Junaidi ke Samsudin di PT Jakarta Medika. Untuk pengeluaran harus ada tandatangan dari Prof Lucky Azizah,” ungkapnya.

Mengenai SK pengurusan izin kepada Fikri Salin diperkuat dengan bukti, berkas SK Direksi PT Jakarta Medika, keputusan penujukan Fikri Salim untuk mengurus proyek RS Graha Medika Bogor yang ditunjukan oleh JPU dalam layar elektronik kepada Majlis Hakim.

“PT Muhamad Medika Abadi yang akan mengelola RS Graha Medika Bogor belum memiliki uang sehingga pembangunan RS Graha Medika dibiaya PT Jakarta Medika. Tetapi perizinan yang diurus Fikri tidak ada yang keluar, karena dari rencana membangun 7 lantai izin yang keluar hanya 4 lantai dan dua basemant,” jelasnya.

Saat diberi kesempatan oleh Majlis Hakim, Muhib penasihan hukum Fikri Salim mengajukan sejumlah pertanyaan,
diantaranya tentang kesesuaian site plan RS dan pernah tidaknya mengecek proyek RS Graha Medika Bogor.

Dan hal itu langsung dijawab oleh saksi melalui teleconprence. “Saya pernah ke proyek,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Fikri Salim mengaku ada keberatan. “Saya keberatan pak hakim. Karena Saksi Warsono banyak mengaku tidak tahu apa-apa,” jelas Fikri.

Sementara terdakwa Rina Yuliana mengaku tidak ada keberatan. “Tidak yang mulia. Terima kasih,” kata Rina. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *