BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah lengkapi berkas perkara tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) kasus video syur. Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan berkas perkara itu ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).
Menurut Yusri, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tahap satu dari jaksa penuntut umum untuk tindak lanjut ke depan dari kasus tersebut. Namun dia memastikan hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
“Wajib lapor GA dan MYD masih terus,” ucap Yusri.
Berkas perkara tersangka penyebar masif video syur Gisel, berinisial PP dan MN, telah dinyatakan lengkap. Polisi kini menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Hari ini akan kita sampaikan tahap kedua. Jadi kita menyerahkan tersangka dan barang bukti, termasuk berkas perkara ke JPU karena memang dianggap lengkap P21,” jelas Yusri.(CS)