Jual Beli Pulau Bertentangan dengan UUD 1945, Edi Homaidi Dukung Langkah Kapolda Sulsel

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang yang berlokasi di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah diusut Kepolisian. Bahkan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Merdisyam memastikan akan ada tersangka dalam dugaan kasus penjualan pulau dengan harga Rp 900 juta tersebut.

Langkah Kapolda Sulsel tersebut, menurut Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2021), menilai langkah tersebut sudah tepat, dan patut mendapat apresiasi positif.

Apalagi, menurut dia, praktik jual beli pulau yang dilakukan sejumlah pihak beberapa waktu terakhir, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi tuntunan bangsa Indonesia.

“Sikap seperti itu (jual beli pulau), harus bisa dicegah dan dihentikan oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu, saya mendukung lagkah yang dilakukan Kapolda Sulsel,” ucapnya.

Lanjut Edi Homaidi, sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 terdapat Pasal 33 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam dikausai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

“Maksud dari pasal tersebut, tidak lain adalah tujuan pengelolaan untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, bukan (untuk) kemakmuran satu orang atau sekelompok orang,” tegas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menegaskan, Pulau Lantigiang tidak bisa diperjualbelikan karena masuk kawasan konservasi. Untuk itu, Kapolda mengirim tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel untuk mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar.

Tim dari Polda Sulsel saat ini, lanjut Merdisyam, tengah berkoordinasi dengan Pemda Selayar terkait kasus jual beli pulau tersebut. Menurutnya, kawasan konservasi seperti Pulau Lantigiang tidak bisa dimiliki seseorang.

“Kita lagi koordinasi dengan pihak Pemda, kita sedang melakukan pengumpulan baket dan memang nanti kita tindak lanjuti bagaimana hasil dari Pemda setempat, karena itu daerah konservasi, kawasan konservasi,” imbuhnya.

Dia juga menyebut Polres Selayar telah memeriksa 7 orang saksi terkait jual beli Pulau Lantigiang. Polisi memeriksa Kepala Desa hingga Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate.

“Masih dalam penyelidikan, diambil keterangan dulu, pemeriksaan 7 orang, baik kepala desa, dinas, termasuk kepala balai,” paparnya.

Sebelumnya, wanita pengusaha asal Selayar, Asdianti yang disebut membeli pulau tersebut membantah telah membeli Pulau Lantigiang. Tapi, dia meminta hak atas pengelolaan di Pulau Lantigiang untuk membangung resort.

Pembeli berkata bahwa sebelumnya pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Taman Nasional untuk proses pembelian ini. Pada penjelasan lebih lanjut, Asdianti memaparkan pihaknya tidak membeli pulau tersebut melainkan membeli tanah dari pulau tidak berpenghuni itu. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *