Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2021

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

“Pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah yang berlaku hingga 31 Desember 2021 kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.,” ungkap Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang, melalui siaran persnya, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Luqman Hakim, pemerintah juga memberikan fasilitas yang sama kepada Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Dijelaskan lebih lanjut bahwa fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/PMK.04/2020.

Selain itu, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid19 dari industri farmasi juga mendapatkan fasilitas PPN sebagaimana dimaksud ketentuan sebelumnya.

“Selain fasilitas PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021, berupa pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh,” tegas Luqman Hakim.
Diakui Luqman Hakim, terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak, yang memperoleh fasilitas pajak, dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

“Semoga dengan diperpanjangnya fasilitas pajak tersebut, pendistribusian dan penambahan jumlah vaksin menjadi semakin lancar sehingga pandemi covid 19 ini segera berakhir,” pungkas Luqman Hakim. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *