Diduga Terjadi Pelanggaran dan Kecuraangan, SUKA Gugat Pilkada Madina ke MK

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Muhammad Jafar Sukhairi Nst dan Atika Azmi Utammi (pemohon) mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 (SUKA) menyusul ditetapkannya Dahlan-Aswin sebagai Paslon Nomor urut 02 dengan suara terbanyak yang kemudian menjadi objek sengketa.

“Paslon (01) mengajukan permohonan ke MKRI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk (dugaan) kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon (02) sebagai pemenang,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Adi Mansar, SH., M.Hum dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (8/1/2021)

Dalam kesempatannya, Adi mengatakan dugaan adanya kecurangan dengan memperdagangkan pengaruh jabatan dengan cara memutasi pejabat daerah tanpa izin menteri dalam negeri dan mengangkat PLT. kepala dinas pendidikan, padahal Kadis yang ada masih aktif berkerja.

“Adanya (dugaan) melibatkan seluruh Camat di 23 Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal untuk
mengkoordinir para Kepala Desa memenangkan Paslon (02) Dahlan-Aswin,” ucapnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, selain adanya akomodir peran aktif kepala desa memenangkan Bupati petahana. Pada 377 desa se-Kabupaten Mandailing Natal. Dia juga menyebutkan adanya dugaan, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Paslon nomor urut 02.

“Tidak hanya itu, adanya dugaan mempergunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi Pemilih dengan cara membagikan
BLT Dana Desa (BLT-DD) pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum Pilkada,” papar dia.

Ia pun juga menyayangkan sikap Bawaslu yang justru tidak menindaklanjuti laporan bernomor :01/Reg/LP/Kab/02.17/XII/2020 a.n Pelapor Haji. Muhammad Jafar
Sukhairi Nst.

“Terhadap semua (dugaan) pelanggaran baik administrasi maupun pidana yang kesemuanya dilaporkan ke BAWASLU tidak ada yang ditindak lanjuti, malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran,” ucap Adi.

Oleh karena itu, ia berharap di tengah kondisi tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang dapat menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sejak proses Pilkada, dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.

“Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses Pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon (02) Dahlan-Aswin sebagai Paslon dalam Pilkada Kab. Mandailing Natal Tahun 2020,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *