DPR: Bagi Yang Menolak Keputusan Larangan FPI, Lakukan Upaya Hukum

by
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) FPI harus dipatuhi semua pihak.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

“Keputusan pemerintah harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak manapun tanpa terkecuali,” kata Azis

Sementara itu, Azis menghimbau kepada pihak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatannya melalui upaya hukum, dengan menggugat keputusan tersebut.

“(Yang) tidak setuju dengan putusan tersebut dapat lakukan upaya hukum ke Pengadilan TUN,”pungkas mantan ketua Komisi III DPR RI itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *