BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat kembali menyoroti persoalan perlindungan warga sipil di wilayah konflik Papua. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Sysmsuddin Rogo menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan.
Mafirion mengecam aksi kekerasan yang disebut dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut. Menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa warga sipil yang sedang menjalankan tugas negara merupakan perbuatan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi.
“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menghilangkan nyawa warga sipil yang tidak berdosa,” kata Mafirion kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ketiga korban, menurut Mafirion, merupakan pegawai sipil yang sedang menjalankan tugas membawa bantuan ternak kepada masyarakat di wilayah pedalaman Papua. Aktivitas tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pelayanan publik yang semestinya dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan.
Mafirion menilai serangan terhadap petugas pelayanan publik menunjukkan bahwa persoalan keamanan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada aparat atau pihak yang terlibat dalam konflik. Warga sipil yang menjalankan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga berada dalam posisi rentan.
“Kami meminta aparat keamanan melakukan pengusutan atas tindakan KKB kepada para petugas Dinas Pertanian. Usut tuntas siapa pelakunya dan berikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terbukti melakukan penembakan,” katanya.
Desakan pengusutan itu, menurut Mafirion, penting untuk memastikan kasus tersebut tidak berhenti sebagai catatan kekerasan baru di wilayah konflik. Identitas pelaku, rangkaian kejadian, serta motif penembakan perlu diungkap melalui proses penegakan hukum.
Di luar persoalan penegakan hukum, Mafirion melihat peristiwa tersebut menyisakan persoalan yang lebih besar mengenai jaminan keamanan bagi masyarakat sipil. Warga yang tinggal di kawasan konflik maupun mereka yang datang untuk memberikan pelayanan publik, kata dia, tidak seharusnya menjalani kehidupan dalam bayang-bayang kekerasan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan warga sipil yang bertugas di sana akan terus hidup dalam rasa takut. Mereka setiap saat dibayangi ancaman teror. Ini tidak boleh menjadi kondisi yang dianggap normal,” katanya.
Kerentanan warga sipil, menurut Mafirion, menjadi persoalan serius ketika kekerasan berlangsung berulang. Mereka tidak terlibat dalam konflik bersenjata, tetapi tetap berisiko kehilangan nyawa, anggota keluarga, maupun rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, dia meminta negara memastikan perlindungan terhadap warga sipil menjadi bagian utama dalam penanganan keamanan di wilayah konflik. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, menurut dia, harus berjalan seiring dengan upaya memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik tanpa ancaman.
“Semua warga negara Indonesia, di mana pun berada, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan tanpa rasa takut,” katanya. (Asim)







