BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU usul DPR. Salah satu agenda penting yang dibawa dalam perubahan regulasi tersebut adalah penerapan single identity number atau nomor identitas tunggal untuk menyederhanakan administrasi kependudukan.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Dasco dalam rapat. Para legislator kemudian menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
RUU Adminduk sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, rancangan regulasi tersebut akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.
Gagasan nomor identitas tunggal menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Adminduk. Skema tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat melalui satu identitas.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan penerapan nomor identitas tunggal diharapkan dapat mengurangi kerumitan masyarakat ketika mengakses berbagai layanan publik.
Menurut dia, masyarakat saat ini masih harus berhadapan dengan beragam dokumen dan kartu identitas untuk mengakses layanan, mulai dari BPJS, NPWP, KTP hingga Kartu Keluarga.
“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata Khozin dalam rapat harmonisasi RUU Adminduk.
Menurut Khozin, kebutuhan terhadap integrasi identitas semakin penting seiring perubahan layanan administrasi pemerintah dari sistem konvensional menuju digital.
Indonesia, kata dia, sebenarnya telah memulai transformasi tersebut melalui penerapan KTP elektronik. Namun, digitalisasi administrasi kependudukan dinilai belum sepenuhnya menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen fisik.
“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” ujarnya.
Sekedar informasi, sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU Perubahan Kedua atas UU Adminduk telah melalui proses harmonisasi antara Badan Legislasi DPR dan Komisi II DPR sebagai pihak pengusul.
Proses harmonisasi tersebut rampung dalam rapat yang digelar pada Senin (7/9/2026).
Dengan persetujuan sebagai RUU usul DPR, pembahasan berikutnya akan mempertemukan DPR dan pemerintah untuk membahas substansi, mekanisme penerapan, serta konsekuensi dari perubahan aturan administrasi kependudukan tersebut.
Khozin mengatakan integrasi identitas tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi jumlah kartu yang harus dibawa masyarakat. Sistem tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki kepastian data kependudukan, termasuk informasi mengenai hubungan kekeluargaan.
Kepastian data tersebut dinilai penting karena administrasi kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak dan layanan negara.
“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” kata Khozin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa desain teknis single identity number masih menjadi bagian dari pembahasan lanjutan. DPR dan pemerintah nantinya perlu merumuskan bagaimana integrasi data dilakukan, bagaimana identitas tunggal digunakan dalam berbagai layanan, serta bagaimana memastikan data penduduk tetap akurat dan terlindungi.
Dengan demikian, perjalanan RUU Adminduk tidak berhenti pada persetujuan sebagai usul DPR. Tahap pembahasan bersama pemerintah akan menjadi fase penting untuk menentukan sejauh mana gagasan single identity number dapat diterapkan dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia. (Asim)







