Bappebti Blokir Lagi 114 Domain Situs Entitas Bodong 

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA-   Kembali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka bodong. Dikatakan bodong karena perusahaan Perdagangan Berjangka yang diblokir tidak memiliki izin dari Bappebti sebagai institusi yang mengeluarkan izin dalam bidang perdagangan berjangka.

Dengan demikian, jika ditotal sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin. Sehingga rata-rata 100 entitas diblokir setiap bulannya. Pemblokiran dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. “Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” tegas Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Sidharta menjelaskan dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. “Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menambahkan pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, diharapkan masyarakat akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs tersebut. “Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.(syd)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *