BERITABUANA.CO, JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai daerah mendorong DPR RI mempercepat langkah pembenahan regulasi. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan optimal, terutama dari sisi pencegahan.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi inisiatif DPR sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan, termasuk yang mencuat di sebuah daycare di Yogyakarta.
“Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujar Sari, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, aturan yang ada saat ini masih memiliki celah, khususnya dalam aspek perlindungan preventif. Karena itu, DPR memandang perlu adanya penguatan regulasi agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga antisipatif.
Sari menekankan pentingnya pendekatan nonpenal atau langkah pencegahan di luar hukum pidana. Ia menilai aspek tersebut belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” kata politisi dari Partai Golkar itu lagi.
Dalam rencana revisi tersebut, DPR juga akan mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.
Selain itu, lanjut Sari, keterlibatan masyarakat dinilai penting dan akan diperluas, terutama dalam upaya deteksi dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kita berharap revisi undang-undang ini nantinya mampu membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, tidak hanya menindak pelaku kekerasan, tetapi juga mencegah terjadinya kasus sejak awal,” pungkasnya. (Asim)







