BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebentar lagi akan resmi meluncurkan perdagangan fisik emas digital. Dalam Literasi Perdagangan Fisik Emas Digital yang diselenggarakan Senin (18/5) dikatakan perdagangan emas digital diperkirakan akan efektif berjalan usai Lebaran mendatang, atau sekitar bulan Juni 2020.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti yang membuka literasi secara online mengungkapkan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pasar fisik emas digital tahun 2019, yaitu Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. “Peraturan itu menunjukkan bahwa kami pemerintah terus mengikuti perkembangan yang terjadi,” katanya kepada para peserta webinar yang diikuti oleh sekitar 200 orang ini. Peraturan tersebut dikeluarkan agar perdagangan fisik emas digital berlangsung dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan juga bagi masyarakat. Namun diakui perdagangan emas digital ini masih belum berjalan karena ada beberapa persyaratan yang masih dipenuhi oleh bursa berjangka. “Pasar fisik emas digital ini belum berjalan. Tapi semua kelembagaan sudah siap. Bursa sudah ada, kliring sudah ada, depository juga sudah ada. Tinggal jalan saja,” kata Tjahya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, menjelaskan, aturan tersebut akan efektif ketika bursa kliring sudah mendapat persetujuan. Saat ini prosesnya baru sampai tahap pembahasan Peraturan Tata Tertib (PTT) emas digital dan pemberian persetujuannya kepada KBI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai pelaksana. “PTT baru ditandatangani Mei ini, sehingga BBJ dan KBI belum melakukan transaksi dan baru menyiapkan. Namun diharapkan bisa efektif dalam waktu dekat, mungkin setelah Lebaran nanti,” kata Sahudi.
Sementara itu Direktur Utama BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), Stephanus Paulus Lumintang, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan akhir penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis lainnya. Selain itu, sebelum menerbitkan perdagangan emas digital di Bursa Berjangka, BBJ juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan stakeholder lain. Ia menambahkan, sampai saat ini sudah ada enam pedagang emas online yang terdaftar sebagai anggota bursa. Saat aturan perdagangan emas digital efektif maka keenam platform atau pedagang emas online tersebut dalam bisa melakukan transaksi, setelah semua persyaratan dipenuhi. Paulus memperkirakan, aturan akan efektif pada akhir Juni atau di awal Juli 2020.
Dengan adanya perdagangan emas digital ini maka masyarakat mempunyai alternatif lain dalam berinvestasi. Dari diskusi yang berlangsung selama tiga jam yang dipandu oleh staf ahli Menteri Perdagagan, Sutriono Edi, terungkap emas merupakan komoditi investasi yang menarik untuk jangka panjang, karena tren harga emas yang terus meningkat. Hal menarik lainnya, masyarakat bisa berinvestasi emas mulai 1 gram hingga ribuan gram dan bisa dibeli dengan cara dicicil. (say)