Bappebti Blokir 777 Entitas Tak Berizin Dalam 8 Bulan Terakhir

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan demikian sampai dengan bulan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti. “Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” kata Sidharta Utama dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Selain penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati pelaku usaha yang kegiatannya memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, belum ada pemberian izin khusus kepada perusahaan sebagai penasihat berjangka atau wakil penasihat berjangka. “Selama ini fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi dilaksanakan oleh pialang berjangka yang berizin,” jelas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengimbau kepada para pelaku usaha yang memberikan nasihat terkait jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya untuk segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka ke Bappebti. “Bappebti akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka namun tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas M. Syist. (syd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *