KPP Pratama Terapkan Tarif Sanksi Bunga Pajak Ringan

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sesuai skema baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP Pratama Kupang menerapkan tarif bunga lebih rendah, jika wajib pajak segera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pelaporan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menjelaskan penurunan terdapat pada empat tarif bunga baru untuk sanksi administrasi, mulai dari 0,53 Persen sampai dengan 1,78 Persen.

“Rincian tarif masing-masing yakni Tarif 0,53 Persen untuk Bunga Penagihan (Ps.19(1)), Angsuran/Penundaan Bayar (Ps.19(2)), dan Kurang Bayar penundaan SPT Tahunan (Ps.19(3)). Kemudian tarif 0,94 Persen untuk Pembetulan SPT (Ps.8(2) & (2a)), Terlambat Bayar (Ps.9(2a) & (2b)), Tidak/Kurang Bayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Ps.14(3)),” rinci Luqman Hakim melalui siaran persnya, Kamis (3/12/2020).

Selanjutnya, tambah Luqman Hakim, tarif 1,36 Persen untuk Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan (Ps.8(5), serta tarif 1,78 Persen untuk Sanksi SKPKB (Ps.13(2)) dan Pengembalian Pajak masukan dari PKP yang Tidak Berproduksi (Ps.13(2a)). “Selain itu skema tarif bunga per bulan juga berlaku untuk imbalan bunga Ps.13(3), Ps.17B(3), Ps.17B(4), Ps.27B(4),” tambah Luqman Hakim.

Selain itu, ujar Luqman Hakim, KPP Pratama Kupang sangat senang dapat memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

“Informasi seperti ini sangatlah penting bagi wajib pajak, maka dari itu kami sampaikan, kami sangat senang jika wajib pajak bisa terlayani dengan baik,” ujar Luqman Hakim.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan adanya kepatuhan pajak yang baik, maka negara juga dapat berjalan dengan baik. Pajak Kuat Indonesia Maju.

Sedangkan Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka mengatakan tarif baru yang berlaku lebih rendah dari bulan sebelumnya.

“Tarif baru yang berlaku untuk periode 1-31 Desember 2020 ini, lebih rendah dari bulan sebelumnya. Tarif pada periode November 2020 mulai dari 0,57 Persen sampai dengan 1,82 Persen,” tutur Wayan Agus. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *