BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Ernata terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA. Saat ini, Maher telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
“Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Argo menyebut Maaher kini tengah dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidik masih menunggu kuasa hukum yang bersangkutan sebelum nantinya dilakukan pemeriksaan.
“Istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya,” kata Argo.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Ustaz Maaher juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya Juju Purwantara. Ustaz Maaher ditangkap dikediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam surat yang beredar bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Ditipidsiber Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditangkap atas laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu.
Maaher dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. dipersangkakan atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.(CS)