KPP Kupang Gandeng BKD NTT Sosialisasi Pemutahiran Data Mandiri

by
KPP Pratama Kupang lakukan sosialisasi terkait NIK juga berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, menggelar kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri bagi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Melalui siaran pera Humas KPP Pratama Kupang yang diterima beritabuana.co, Minggu (8/1/2023) menyebutkan,  kegiatan tersebut dilaksanakan seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dimana sejak tanggal 14 Juli 2022 telah ditetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.

Sementara itu, Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai NPWP.

“Kebijakan ini sebagai upaya  mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, lewat pengaturan nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi,” kata Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Kedepannya, tambah Ayu Sri Liana,  masyarakat tidak perlu mengingat atau mencatat banyak nomor identitas, cukup menggunakan NIK saja, termasuk dalam menjalankan administrasi perpajakan.

“Besar harapan kami bahwa melalui kegiatan ini,  dapat membantu dalam percepatan Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP,” tandas Ayu Sri Liana.

Kepala BKD Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPP Pratama Kupang untuk bekerjasama dengan BKD Provinsi NTT dalam penyelenggaraan acara ini.

“ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh agar dapat melakukan pemutakhiran data mandiri NPWP lebih awal. Saya sangat berharap seluruh ASN di Provinsi NTT, bisa segera menyelesaikan proses pemutakhiran data,”  tutup Henderina.

Sedang Kepala Seksi Pelayanan Moh Rasyid Ridho dan Fungsional Penyuluh Pajak Jupiter Heidelberg Siburian dalam paparannya menyampaikan, tata cara pemutakhiran data yang dapat dilakukan Wajib Pajak secara mandiri lewat DJP Online di laman djponline.pajak.go.id. Adapun data yang perlu dimutakhirkan meliputi data utama, data alamat dan kontak, data pekerjaan, hingga data keluarga. (*/Iir)