Masyarakat Antusias Ikut PPS KPP Pratama

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana. (Foto: iir)

BERITABUANACO, KUPANG – Antusiasme masyarakat cukup tinggi mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di KPP Pratama Kupang, terutama jelang batas akhir pada 30 Juni 2022.

“Secara nasional PPS dinilai sukses, begitu juga di sini, antusiasme Wajib Pajak cukup tinggi,” tandas Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, di Kupang, Kamis (21/7/2022).

Menurut Ayu Sri Liana, banyak Wajib Pajak yang langsung datang ke kantor, maupun menghubungi nomor layanan PPS KPP Kupang, baik untuk konsultasi, klarifikasi data, maupun minta untuk diasistensi langsung cara ikut PPS.

“Dari hasil yang kami kumpulkan, penerima tebusan mencapai Rp 75,53 Miliar, selama periode pelaksanaan PPS,” tandas Ayu Sri Liana.

Diakui Ayu Sri Liana, unitnya meraih peringkat kedua di wilayah Nusa Tenggara, setelah KPP Mataram Barat.

“Dari total Wajib Pajak yang mengikuti PPS sebanyak 699 Wajib Pajak, dapat mengikuti dua kebijakan, yakni kebijakan I ada 232 surat keterangan dengan nilai Rp Rp 25,48 Miliar dan 631 surat keterangan dari kebijakan II berhasil terkumpul Rp 50,05 Miliar,” jelas Ayu Sri Liana.

Keberhasilan ini, ujar Ayu Sri Liana, selain melalui pemberitaan dan publikasi, unitnya juga memberikan imbauan kepada Wajib Pajak dengan data yang dimiliki KPP.

“Jadi kami punya data, kami lakukan klarifikasi ke Wajib Pajak, kemudian mereka punya dua pilihan, mau melakukan pembetulan SPT atau ikut PPS,” ungkap Ayu.

Dijelaskan Ayu Sri Liana, PPS merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak, yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan. “Jadi, PPS ini kan sukarela, sehingga bersifat tidak wajib. Jika diikuti maka WP mendapat fasilitasnya, seperti tidak diterbitkan ketetapan, terhindar dari pengenaan sanksi, dan data WP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana,” papar Ayu Sri Liana. (iir)