KPP Pratama Kupang Update Aplikasi e-Faktur 3.0

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Terhitung 1 Oktober 3020, KPP Pratama Kupang mulai Update Aplikasi e-Faktur 3.0 untuk masa pajak September 2020, sehingga Aplikasi e-faktur 2.2 tidak lagi digunakan.

Dan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan Aplikasi e-Faktur 2.2, wajib untuk segera melakukan update aplikasi ke versi 3.0.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di Kupang, Kamis (1/10/2020).

“Aplikasi e-Faktur 3.0. dapat langsung diunduh pada laman e-Faktur.pajak.go.id. selain itu, terkait dengan penjelasan update patch aplikasi tersebut, PKP dapat membaca dan mempelajari FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur,” jelas Luqman Hakim.

Menurutnya, PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur berbasis web dimulai sejak masa pajak September 2020. Oleh karena itu, PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain,” tambahnya.

Diakui Luqman Hakim, beberapa fitur yang ada dalam aplikasi e-Faktur versi 3.0. diantaranya Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, Prepopulated VAT refund, Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, dan Prepopulated SPT Masa PPN.

“Jika wajib pajak menemui kendala dalam penerapan aplikasi e-faktur 3.0, dapat berkonsultasi melalui nomor live chat yang telah disediakan atau datang langsung ke KPP Pratama Kupang dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean,” pinta Luqman Hakim. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *