Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Kasus Surat Perjalanan Palsu Djoko Tjandra

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Berkas Penyidikan kasus penggunaan surat perjalanan palsu Djoko Sugiarto Tjandra — saat menjadi buronan terpidana kasus korupsi Bank Bali—kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakart Tmur.

“Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejari Jakarta Timur, lantaran locus delictienya di wilayah hukum Kejari Jaktim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/09/2020).

Menurutnya, penyerahan para tersangka dilakukan setelah tim JPU pada Jampidum Kejagung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (spliztsing) tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau terpenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun para tersangka dalam kasus menggunakan surat perjalanan palsu ini adalah Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Cipinang cabang Mabes Polri selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan,” kata Hari.

Para tersangka itu masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana telah disangkakan pada saat dilakukan penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *