Kejari Jakarta Timur Diminta Segera Menahan Oknum Pengacara EPS

by
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur diminta segera menahan EPS, oknum pengacara terkait dugaan penipuan terhadap korban MI.

“Kami mohon pihak Kejari Jakarta Timur menahan tersangka EPS,” kata MI kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Menurut MI, dugaan penipuan itu dilakukan EPS dengan modus akan membantu perkara yang diberikan MI.

“Tersangka pun memberikan cek kosong sebagai jaminan atas pinjaman 90 ribu USG,” terangnya.

Dijelaskan korban, awalnya ia mengenal EPS yang sesama pengacara sekitar tahun 2019 awal.

“Dikenalkan oleh BR yang bekerja di salah satu instansi di Jakarta ketika tersangka membantu saudaranya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI dengan dana Rp 2,4 miliar. Namun pengajuan PK tersebut ditolak MA,” paparnya.

Selain itu, MI juga mengutarakan tersangka juga mau membantu teman korban yang tersangkut dengan kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Dimana tersangka menjanjikan akan mengurus supaya temannya tidak di MAP.

“Tersangka bilang mengenal Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, dan dia meminta dana sebesar Rp 500 juta. Namun pada kenyataannya kasus tersebut tidak diurusnya,” lanjutnya.

Disamping itu, tambah MI, tersangka pun meminjam uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikannya paling lama dua minggu sejak dipinjam dengan alasan dia ada perkara di Medan.

“Ternyata itu hanya akal bulusnya. Karena hingga saat ini uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan,” katanya.

Disebutnya lagi, MI mau memberikan uang sebesar USG 90.000 karena tersangka menyerahkan cek sebagai jaminannya senilai Rp 1 miliar.

Tetapi kemudian setelah cek tersebut mau dicairkan di bank, ternyata kosong alias tidak ada dananya.

“Saya merasa telah dipermainkan dan ditipu. Makanya saya lapor ke polisi,” terangnya.

Menurut MI kasus tersebut baru masuk tahap dua di Kejari Jakarta Timur.

“Sudah P-21 (berkas perkaranya telah lengkap) dan tahap dua di Kejari Jakarta Timur,” ujar MI.

Selain itu, tersangka disebut korban MI menerima uang Rp 270 juta untuk mengurus kasus temannya di Bareskrim.

“Agar gudang temannya tersebut tidak di segel dan tidak diperkarakan. Tetapi kenyataannya kasus itu tetap disegel dan diperkarakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia memohon Kejari Jakarta Timur segera menahan tersangka EPS.

“Bila tidak ditahan dikwatirkan tersangka akan melarikan diri dan kembali melakukan atau mengulangi perbuatannya. Bahkan juga berpotensi menghilangkan atau merusak alat bukti,” pungkas korban MI. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *