Kejagung Pastikan Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA, Tangerang sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Sampun (sudah) Mas,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi soal kepastian eksekusi mantan jaksa Pinangki tersebut, di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya diberitakan bahwa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan sejumlah keistimewaan dari Kejaksaan RI, karena lambatnya eksekusi tersebut dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat menuju ke Lapas Khusus Wanita, Kelas IIA, Tangerang.

Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki telah divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terjerat hukuman karena dianggap telah menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra yang menjajnjikan bisa mengurus fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

Saat itu Djoko Tjandra sedang menjadi buronan selama 11 tahun, karena terlibat kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *