Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Putusan Perkara Korupsi PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.

“JPU Kejari Jaktim pada Kejati DKI Jakarta secara resmi telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen, Ady Wira Bhakti dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022), di Jakarta.

Sebelumnya, JPU Kejari Jaktim telah menerima pemberitahuan Putusan PT DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dan investasi di PT Asabri (persero).

Dalam perkara tersebut, telah menjerat terdakwa Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.

“JPU menyatakan siap untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan putusan kepada 4 terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri. Adapun keempat terdakwa yang memperoleh keringanan hukuman itu adalah, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Untuk terdakwa Adam dan Sonny merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri.

Keduanya telah divonis bersalah dan sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.Namun di tingkat banding, hukuman kedua bekas jenderal yang terjerat korupsi tersebut dipangkas masing-masing menjadi 18 tahun untuk Sonny Widjaja dan Adam Damiri 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja (termasuk Adam Damiri) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim tinggi juga menghukum kedua bekas Dirut Asabri tersebut untuk membayar uang pengganti senilai masing-masing Rp64.5 miliar dan Rp17.9 miliar.

Sementara itu, untuk terdakwa Hari Setianto, majelis tinggi DKI Jakarta menghukum Hari selama 12 tahun dan denda Rp750 juta atau lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sedangkan diskon putusan yang terakhir diberikan kepada Bachtiar Effendy. Hukuman eks pejabat Asabri itu dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun kurungan. Oisa