Kejagung Setorkan Uang Sitaan Rp35 Miliar Lebih Terpidana Edward Soeryadjaya ke Khas Negara

by
by
Kajari Jakarta Timur Dwi Antoro secara simbolis menyetor ke kas negara uang pengganti dan denda dari terpidana Edward Soeryadjaya terkait kasus Asabri. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar dari total Rp22,7 triliun lebih terkait kasus korupsi PT Asabri.

Kali ini melalui jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejagung telah menyetorkan uang hasil sitaan dari salah satu terpidananya, yakni Edward Seky Soeryadjaya alias Tjia Han Sek sebesar Rp35,7 miliar ke kas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan uang tersebut berasal dari uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar dan denda sebesar Rp300 juta.

“Kalau terpidananya sudah dieksekusi sejak 28 April 2023 ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat guna menjalani hukuman,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/6/2023), di Jakarta.

Dia menyebutkan hukuman terpidananya, dua tahun sembilan bulan penjara sesuai putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat l Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum.

Dalam putusan tersebut Edward Soerdjaya juga diperintahkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar subsidair satu tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Tapi karena yang bersangkutan sudah mengembalikannya sebesar Rp32,5 miliar. Sehingga kekurangannya sebesar Rp200 juta lebih telah dilunasi berikut dengan denda Rp300 juta oleh terpidana diwakili keluarga dan penasehat hukumnya pada 31 Mei 2023,” kata Ketut menambahkan.

Dijelaskan juga bahwa penyetoran uang pengganti dan denda dari terpidana Edward Soerdjaya ke kas negara dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan kepada pihak Bank Mandiri. Oisa