BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kekeliruan proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen DPD RI semakin terbuka. Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN) telah mencabut surat tugas dan penarikan keanggotaa Prof. Nurliah Nurdin, MA sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam Lelang terbuka Sekjen DPD RI tersebut. Surat tugas yang dimaksud/ditarik, tertanggal 1 September 2020.
Surat pencabutan tugas dan penarikan Prof. Nurliah tertanggal 24 September 2020 tersebut ditandatangani Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana dan ditembuskan kepada Ketua LAN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepada Prof. Nurliah Nurdin.
Anggota DPD RI Intsiawati Ayus ketika dimintai tanggapannya soal surat LAN ini dengan tegas menyatakan bahwa ini membuktikan adanya kekeliruan dalam proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen DPD RI yang telah selesai 18 September lalu.
“Kita bisa membaca pertimbangan surat LAN yang menyebutkan bahwa setelah mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku .Artinya apa ? Yang terjadi dalam proses dan mekanis lelang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan, khususnya UU MD3 dan TataTertib (Tatib) DPD,” tegas Instiawati Ayus ketika dimintai tanggapannya soal Surat LAN ini, Sabtu (26/9/2020).
Meski mengapresiasi keluarnya surat dari LAN ini, Ayus mengingatkan jangan sampai surat ini mengesankan ‘cuci tangan’ dari LAN karena proses seleksinya sudah tuntas 18 September lalu.
“Seharusnya LAN mengeluarkan pernyataan lebih tegas lagi bahwa lelang jabatan Sekjen DPD RI itu harus sesuai mekanisme UU dan Tatib DPD RI . Ini lebih tegas,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua DPD Nono Sampono yang juga punya sikap tegas dalam soal lelang jabatan Sekjen DPD RI ini kembali mengulang pernyataannya bahwa semua pihak harus menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya beberapa hari lalu telah mengirim surat pada Presiden Jokowi soal kisruh lelang jabatan Sekjen DPD RI ini. Saya juga telah meminta secara resmi dalam rapat pimpinan DPD RI untuk menghentikan proses lelang ini hingga semuanya sesuai dengan mekanisme UU MD3 dan Tatib DPDRI,” ujar Nono, Sabtu (26/9/2020).
Diakui Nono Sampono, proses lelang jabatan Sekjen DPD kali ini menimbulkan polemik dan membelah anggota dan juga Pimpinan DPD RI. Karena itu semua harus kembali pada perundangan yang berlaku.
Ditanya bagaimana dengan surat dari LAN yang menyebutkan mencabut surat sebelumnya dan menarik Prof. Nurliah Nurdin dari keanggotaan Pansel, Nono hanya menjawab singkat, “Kita tunggu jawaban Presiden.”
Kembali pada Mekanisme UU
Lebih lanjut Anggota DPD dari Dapil Riau, Intsiawati Ayus menegaskan sikapnya bhwa dalam kaitan lelang jabatan Sekjen ini, harus kembali pada mekanisme perundangan yang berlaku yakni UU MD3 danTatib DPD RI. “Itu Sikap saya dan semua pihak mesti mengacu ke sana,” katanya.
Ayus juga memberi koreksi bahwa dalam Tatib DPD RI tidak dikenal isilah Pansel, melainkan Timsel atau Tim Seleksi. Jadi, ini juga persoalan yang harus diluruskan.
Selain Ayus anggota DPD asal NTT Angelo sebelumnya juga meminta agar proses seleksi Jabatan Sekjen dihentikan sementara untuk mengembalikan lagi prosesnya sesuaiUU dan Tatib DPD. (Asim)