Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Pemalsuan Dokumen di Palembang

by
Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang terpidana yang menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur sejak beberapa waktu silam.

Kali ini bersama tim Kejati Sumatera Selatan berhasil meringkus terpidana DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan (47), terpidana perkara penggunaan surat palsu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, terpidana diringkus di Komplek Green Catleya Residence, Kec. Sako, Kota Palembang, Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 05.30 Wib.

“Iya benar, tim kami berhasil mengamankannya. Terpidana adalah DPO kejari Muara Enim dan segera dieksekusi sesuai putusan MA untuk menjalani pidana hukuman,” kata Hari kepada wartawan, Kamis (17/09/2020), di Kejagung.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017 terpidana terbukti bersalah menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana “bersama-sama menggunakan surat palsu” melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar Hari menambahkan.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Hari menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *