Penyidik Kejati DKI Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Korupsi PT Bukit Asam

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejati DKI Jakarta mengajukan perpanjangan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam, Senin (6/5/2024).

Menurut informasi, tim penyidik masih mendalami kasusnya dan sudah mengajukan perpanajangan penahanan selama 40 hari setelah masa penahanan pertama 20 hari sudah hampir habis.

Sejauh ini, ada puluhan jaksa Pidsus yang sudah ditunjuk melalui P-16, untuk nantinya meneliti berkas para tersangka jika sudah dilimpahkanh ke penuntutan, dan juga jaksa tersebut nantinya yang menghadirkan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor,setelah dilakukan penyerahan tahap II.

Informasi yang beredar, berkas perkara para tersangka akan dilakukan secara terpisah (dispilitz), dan setiap tersangka ditunjuk 2 orang jaksa yang menanganinya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam ini telah ditetapkan 5 orang tersangka yang dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Untuk tersangka MS yang merupakan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode Tahun 2015-201,ditahan sejak Selasa (23/4/24).

Sehari sebelumnya juga dilakukan penahanan kepada 4 tersangka lain, yakni berinisial ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam yang bekerja sama dengan tersangka MS, melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

Dimana dalam kesepakatan tersebut menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan. Namun dalam kenyataannya saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Selain itu tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga negara dalam hal ini Dana Pensiun PT Bukit Asam selama pengelolaan peiode tahun 2013 hingga 2018 mengalami kerugian sebesar Rp 234.506.677.586.-

Perbuatan tersangka MS dan ZH dalam pengelolaan maupun investasi dana pensiun tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, dan peraturan lainnya.

Atas perbuatan tersangka MS, ZH, dan AC, SAA, dan RH tersebut, dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oisa