KCI Masih Beroperasi Sama, Hanya Waktu Terakhir Pukul 21.00 WIB

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pergub No.88 Tahun 2020, tentang PSBB, yang sudah resmi diberlakukan pada Senin (14/9/2020) besok, tak memiliki pengaruh yang berarti bagi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Semua sistem yang sudah diberlakukan dilanjutkan. Hanya yang berubah jam operasional. Yang semula dari mulai Pukul 04.00 WIB – 24.00 WIB, menjadi diperpendek dari mulai Pukul 04.00 WIB – 21.00 WIB.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menjelaskan bahwa KRL akan beroperasi pada pukul 04.00 – 21.00 WIB. Sementara di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00 – 24.00 WIB.

“Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB,” kata Anne dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *