Buronan Terpidana Penipuan Tertangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Pusat

by
Buronan terpidana penipuan, Donny Andy Samedi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati dan Kejari Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang terpidana pada Daftar Pencarian Orang (DPO) karyawan PT Lorena yang terlibat perkara penipuan.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Sunarta membenarkan adanya terpidana karyawan PT Lorena Transport yang berhasil diringkus oleh tim tabur 3.1

Menurutnya, terpidana yang masuk dalam DPO itu bernama Donny Andy Sarmedi Saragih dan berhasil diringkus di apartemen Mediterania, Jakarta Pusat.

“Terpidana langsung di eksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemidanaannya selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan Makhamah Agung,” kata Sunarta yang dihubungi, Senin (7/9/2020).

Seperti diketahui, perkara yang menjerat buronan yang tinggal di Jalan Sitalarasari Raya, Nomor 21, RT. 014/ RW. 003, Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur sebagai karyawan PT Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan dirinya petugas Otoritas Jasa Keuangan.
Buronan DPO Donny Andi Sarmedi Saragih (48) ini berhasil mengeruk keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000ditambah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) adalah merupakan penipuan identitas untuk memeproleh keuntungan.

Mahkamah Agung menyatakan terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih bersalah melakukan tindak pidana.

“Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut ” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *