Pemilik Perusahaan Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

by
by
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak saat di persidangan Tipikor Jakarta. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meringankan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak.

Pendiri PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu hanya divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Bukan hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Galumbang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim berkeyakinan jika Galumbang hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Kamis (9/11/2023), di Jakarta.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Galumbang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut,” kata hakim Dennie menambahkan.

Hakim berkeyakinan, bahwa perbuatan pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, sehingga perbuatan Galumbang diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” kata hakim Dennie.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, bahwa terdakwa Galumbang dinilai tidak menikmati hasil korupsi serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, terdakwa Galumbang juga belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

“Hal memberatkan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” kata hakim.

Meski demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, terdakwa juga dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, majelis hakim juga menguukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan mantan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dalam perkara tersebut.

Untuk terdakwa Irwan Hermawan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga dihukum dengan pidana tambahan, membayar uang pengganti senilai Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Mukti Ali divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Mukti Ali bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Oeh karena itu menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim menandaskan.

Seperti halnya terdakwa Galumbang dan Irwan, perbuatan korupsi Mukti telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni lebih dari Rp 8 triliun. Terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.

“Hal meringankan, terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan,” ujar hakim menambahkan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Irwan Hermawan dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Mukti Ali dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menghukum tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Masing- masing mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Johnny Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Anang Latif divonis 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dan Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.Oisa