Tak Dapat Keuntungan Proyek BTS, Maqdir Ismail Minta Kliennya Irwan Galumbang Menak Dibebaskan

by
by
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Galumbang Menak. (Foto: */ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Irwan Galumbang Menak, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan insfrastruktur pendukungnya Paket 1-5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak mendapatkan keuntungan atas keberadaan proyek tersebut.

Demikian disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail kepada wartawan usai membacakan pledoi (pembelaan) di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Oleh karena itu, Maqdir meyakini secara yuridis kliennya memang tidak bersalah. Apalagi, Galumbang tidak ada kaitannya dengan proyek nasional tersebut, sehingga sangat tidak mungkin untuk dipersalahkan.

“Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak pernah terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyeknya. Beliau juga tidak pernah nerima sesuatu dari proyek BTS itu, jadi masak harus dipersalahkan,” ujarnya.

Dijelaskan Maqdir, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya.

“TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci,” kata Maqdir menandaskan.

Terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, menurut dia, seharusnya diselesaikan dahulu pada sisi administratif. Sebab, proyek tersebut masih berjalan namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

“Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada,” kata Maqdir.

Atas dasar itu dirinya menyebut seharusnya kliennya Galumbang Menak Simanjuntak dapat dibebaskan.

“Jadi harusnya dibebaskan karena konsorsium rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru,” katanya sembari mengimbuhkan bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun.

“Harusnya ya (Galumbang-red) bebas. Masak ada orang dihukum tanpa adanya kesalahan,” tegas Maqdir seraya mengharap keadilan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Oisa