Ada Apa Majelis Hakim PN Jaksel Bebaskan Residivis Kasus Penipuan Ratusan Miliar Rupiah? 

by
by
Terdakwa residivis penipuan ratusan miliar rupiah, Ir Burhanuddin saat diputus bebas oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan. (Foto: */ist).

BERITABUANA,CO, JAKARTA- Ironis Burhanuddin sang residivis kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/23).

“Menyatakan terdakwa Burhanuddin tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Delta saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas vonis bebas tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafizh Kurniawan menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kami (jaksa penuntut umum -red) pasti akan mengajukan kasasi,” ujar Hafizh saat dihubungi menanggapi putusan perkara tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Sangaji, dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menuntut terdakwa Burhanuddin selama 4 tahun penjara. Apalagi terdakwa Burhanuddin merupakan pelaku residivis dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun,” kata JPU Sangajji di persidangan sebelumnya, Selasa (26/9) pekan lalu.

Adapun kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikam diri alias kabur.

Setelah namanya dimasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Oisa