Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Mengalir ke Keluarga dan Partai NasDem

by
by
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo saat mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana, di Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syarul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi, dengan total uang yang diterima dari perbuatan rasuah dalam rentang waktu 2020-2023 sebanyak Rp44.546.079.044.

Dikatakan jaksa, pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023. Sebelumnya Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sedangkan Kasdi Subagyono menjadi Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL lantaran ‘tidak sejalan’.

“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” ucap jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.

Diterangkan jaksa, SYL sejak menjabat sebagai mentan mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan ‘uang patungan’ atau ‘sharing’ dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Menurut jaksa, uang tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

SYL selain itu juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

“Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.

Diungkapkan jaksa, Istri SYL dalam periode tiga tahun itu turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000. Sumber uang tersebut dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Sebanyak Rp992.296.746 bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan). Uang itu diperuntukkan untuk keluarga SYL.

Untuk keperluan pribadinya, SYL menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246. Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

Kemudian, SYL juga menggunakan uang sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan. Uang itu bersumber dari Barantan dan Setjen.

Jaksa KPK juga menyebut Partai NasDem yang merupakan kendaraan politik SYL turut menerima uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Untuk keperluan lain-lain, SYL disebut memggunakan uang yang bersumber dari Setjen senilai Rp974.817.493.

SYL juga menggunakan uang untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada senilai Rp 16.683.448.302.

Diduga uang itu hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Kemudian, SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120. Uang tersebut bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL jug menggunakan uang untuk keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555;
bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan senilai Rp1.654.500.000 untuk kurban.

Atas dugaan itu, SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Oisa