Margarito: Tuan Azis Segeralah Teken Surat Izin RDP Komisi III DPR Soal Kasus Djoko Tjandra

by
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang belum menandatangani surat izin Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.

Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan usai jadi nara sumber diskusi Empat Pilar MPR di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Lantas Margarito pun mempertanyakan, bagaimana bisa situasi yang dianggap urgent sepeti kasus DJoko Tjandra yang jelas-jelas melibatkan sejumlah petinggi Polri, tidak ada dispensasi dari pimpinan DPR RI.

“Saya kira jangan bikin kekonyolan lagi, karena tidak ada aturan yang tidak memberikan dispensasi untuk situasi yang krusial,” katanya seraya menambahkan bahwa kasus Djoko Tjandra sangat urgent untuk segera dibahas dan dituntaskan.

Mengingat, Djoko Tjandra telah menampar institusi penegak hukum hingga mengakibatkan tiga orang jenderal Polri dicopot dari jabatannya. Karena itu, menurut Margarito, kasus yang terjadi terhadap Djoko Tjandra itu sesuatu yang riil, bukan dikarang-karang bukan sesuatu yang hipotetik.

“Itu (kasus Djoko Tjandra) hal nyata. Karena nyata maka itu cukup menjadi alasan untuk menyampingkan ketentuan pembatasan rapat saat reses,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata Margarito, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam harus segera menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum itu.

“Bagaimana ada suatu ketentuan yang tidak memiliki kekecualian pada situasi yang khusus. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya kira Azis harus segera menandatangani itu, dia harus berhenti menggunakan alasan tata tertib itu,” kata Margarito.

Menurut Margarito, cara Azis Syamsuddin berpikir itu salah, jadi tinggalkan sikap itu dan ambil tindakan untuk segera rapat.

“Rapat itu harus dilaksanakan, justru alasan mereka tidak melaksanakan itu tidak masuk akal. Jadi pesan saya ke Tuan Azis, segera tandatangani surat izin Komisi III DPR RI,” tutupnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.

“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui rilisnya, Sabtu (18/7/2020). (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *