Kejagung Periksa Saksi Rahmat, Pastikan Fakta Hukum Gratifikasi Kasus Tjoko Tjandra

by
Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, (Jampidsus) kembali memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji/gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

“Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (23/09/2020).

Rahmat yang disebut sebagai teman Jaksa Pinangki ini diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji dari Djoko kepada Pinangki.

“Penyidik ingin mengetahui bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,” kata Hari menandaskan.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Dan rencananya pagi ini (Rabu, 23/09/2020), tersangka jaksa Pinangki akan menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun agendanya adalah pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *