Penyerahan Uang PT Sinar Mas Asset Management Tidak Hentikan Penyidikan Korupsi Jiwasraya Jilid II

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyerahan uang titipan dari tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management (PT. SAM) sebesar Rp77 miliar tidak menghapuskan dugaan pidana korupsi Jiwasraya Jilid II.

Penegasan tersebut disampaikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Ali Mukartono menanggapi uang titipan dari PT. SAM kepada Kejaksaan Agung.

“Sesuai ketentuan UU Tipikor (pasal 4), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dugaan pidana yang telah terjadi, ” tegas Ali kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (08/07/2020).

Artinya, atas perkara PT. SAM akan terus ditangani oleh tim jaksa penyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Uang titipan itu akan diperhitungan, setelah ada keputusan tetap dari hakim tentang jumlah kerugian negara dalam perkara Jiwasraya 2008 – 2048,” tuturnya.

Anak usaha Sinar Mas Group telah ditetapkan tersangka dua pekan lalu bersama 12 korporasi lain dan Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Skandal Mega Korupsi Jilid I atas nama Hary Prasetyo dan lima tersangka lain, yang tengah bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, di PN. Jakarta Pusat.

Penyerahan uang titipan diterima Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang diwakili Jampidsus Ali Mukartono. Dihadiri pula oleh Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Nomor : 35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas investasi reksa dana Simas Saham Ultima (SSU) pada Manajer Investasi PT. SAM sejumlah Rp77 miliar.

Sementara itu Kapuspenkum Hari Setiyono pada acara penyerahan uang titipan mengatakan, jumlah Rp77 miliar dihitung berdasarkan nilai perolehan reksa dana.

“Yaitu dana yang dikeluarkan PT. AJS sejumlah Rp100 miliar guna membeli unit penyertaan reksa dana (subscription) produk SSU dikurangi dengan dana yang diterima oleh PT. AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana (redemption) sejumlah Rp23 miliar,” kata Hari menambahkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *