Soal Putusan MA tentang Pilpres 2019, Politisi Gerindra: Ada yang Ingin Memecah Belah Bangsa

by
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menaruh curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk maksud memecah konsentrasi rakyat.

“Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian, Wallahu a’lam bish-shawab,” kata Habiburokhman dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Putusan MA ini memang sedang hangat dibicarakan di masyarakat karena menyangkut hasil pilpres 2019 dengan dua pasangan calon, yaitu Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Menegaskan kecurigaannya, Habiburokhman mengibaratkan, sebuah kesalahan informasi dalam peta yang digunakan Napoleon Bonaparte menjadi kunci kekalahannya dalam pertempuran Waterloo 1815 yang sekaligus mengakhiri karier militer dan politik Napoleon. Sejarah membuktikan bahwa kesalahan informasi adalah racun yang sangat berbahaya.

“Beberapa hari ini beredar video yotube yang walau tidak secara lugas tetapi menggiring opini bahwa Pilpres 2019 bisa saja batal karena adanya putusan Uji Materiil MA Nomor 44 P/HUM/2019. Kalimat-demi kalimat dalam video dan tulisam tersebut memang bersifat pertanyaan, tapi tak dapat dipungkiri video dan tulisan tersebut sukses menimbulkan kesan bahwa putusan MA tersebut mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019,” bebernya.

Namun dia mengingatkan, faktanya jauh panggang dari api. Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres.

Anggota Komisi III DPR ini mengemukakan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu.

Lalu ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang selain juga memuat ketentuan syarat 20 : 50 (20% suara di lebih dari 50 % jumlah provinsi) pada Pasal 3 ayat (1) juga membuat aturan tambahan yaitu pasal3 ayat (7) yang berbunyi “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.”

Jadi menurut Habiburokhman, kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 % provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, Paslon yang suara nasional di atas 50 % langsung ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 inilah yang digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapuskan.

“Dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 maka pengaturan hasil Pilpres dua paslon kembali ke konsep 20 : 50 sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019,” terang dia.

Habiburokhman meminta masyarakat untuk men check hasil Pilpres, apakah sudah terpenuhi syarat 20 : 50 itu. Secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50% berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44, 50 %. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.

Karena Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 Provinsi maka kata dia, tentu saja syarat sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi.

“Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,”tegas Habiburokhman. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *