Kejagung Pastikan Periksa Smelter Terlibat Skandal Timah Rp270 Triliun Lebih

by
by
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bersama Dirdik Jampidsus, Kuntadi saat memberikan keterangan pers di Kejagung. (Foto : isa/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan keterlibatan sejumlah pihak pada penyidikan kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT.Timah tahun 2015-2022 hingga kini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Pasalnya, masih ada penerima manfaat lainnya yang sedang digali keterlibatannya oleh tim jaksa penyidik. Bahkan jajaran Direksi dan sejumlah pegawai PT. Timah hingga kini masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap dugaan keterlibatan mereka.

Indikasi tersebut menguat setelah mantan Direktur Operasional PT. Timah (2017 – 2022) Alwin Albar ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/3) lalu, meskipun dua anggota direksi lain juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana enggan berkomentar soal keterlibatan Direksi PT. Timah lainnya dalam kasus tersebut.

Termasuk menanggapi soal status Thamron Tansil alias Aon selaku pemilik CV. Venus Inti Perkasa (VIP) paska menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Ketut hanya mengatakan, pemeriksaan sejunlah saksi (para direksi lain – red) dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024), di Jakarta.

Sejauh ini jajaran Direksi PT. Timah yang telah diperiksa, adalah FE (diduga Fina Eliani) selaku Direktur Keuangan, kemudian AP (diduga Agung Pratama) mantan Direktur Operasi dan Produksi Periode 2020- 2021.

Sedangkan, ES dan EZ masing-masing selaku karyawan, ARS evaluator Divisi P2P.

Selain itu juga diperiksa ADR, Kabid Pengawas Produksi Darat, NAS dan ES selaku karyawan biasa.

Termasuk juga , IS selaku Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali dan AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020- 2023 dan Bagian Penambangan.

Sementara itu menyangkut 4 Smelter yang diduga ikut terlibat kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 lalu, hingga kini juga belum jelas statusnya.

Padahal tim penyidik telah memeriksa jajaran Direksi PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN).

Bahkan dua pemilik Smelter lain dari PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) malah belum pernah disentuh alias tidak pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik.

Apalagi, kini muncul sejumlah nama baru yang diduga ikut ‘bermain’ dipusaran Skandal Timah tersebut, seperti Helena Lim dan Robert P. Bonosusatya.

Sejauh ini memang belum diketahui dugaan keterkaitan kedua nama dalam perkara yang merugikan negara Rp 271 triliun lebih.

Namun penyidik sempat menyita uang sebesar Rp33 miliar dan alat bukti lain yang diduga milik Helena Lim yang dikenal Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.

Hal sama juga dialami Robert Bono, yang sempat diisukan pernah memiliki saham RBT, meski kemudian dibantahnya.

Kepemilikan saham PT Refined Bangka Tin semula dimiliki Artha Graha Network, namun 2016 diambil-alih pengusaha di Bangka dan diperkirakan sudah beroperasi sejak 2007.

Meski demikian, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi memastikan bakal mengejar keterlibatan pemilik atau penerima manfaat lainnya dalam skandal di PT Timah ini.

“Sabar dulu, ini kan masih proses penyidikan. Kami tidak mau tebang pilih, siapa pun yang terbukti (bermain dalam kasus timah -red) pasti akan diperiksa,” jawab Kuntadi singkat. Oisa