Kejagung Periksa Eksekutif Wilmar Group Milik Robert Kuok dan Martua Sitorus Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masin terus melakukan pengembangan penyidikan kasus

dugaan korupsi impor Gula di Kementerian Perdagangan.

Kali ini penyidik memanggil dan memeriksa tiga saksi pejabat eksekutif dari grup perusahaan Wilmar Internasional Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus.

Adapun perusahaan tersebut adalah, PT. Jawamanis Rafinasi(JR) dan PT. Duta Sugar Internasional (DSI). Sedangkan pejabat eksekutif yang menjalani pemeriksaan berinisial W (Factory Manager JR), kemudian A (Manajer Accounting DSI) dan V UU (Manajer Pabrik DSI).

Namun Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana tidak menjelaskan tentang alasan pemeriksaan ketiga pejabat eksekutif dari perusahaan milik Robert Kuok dan Martua Sitorus tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan hanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sebelumnya.

“Langkah tersebut rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka – red), ” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024), di Jakarta.

Seperti diketahui, sejak dilakukan penyidikan empat bulan lalu, sudah puluhan saksi diperiksa. Mulai dari Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Pejabat Bulog, Kantor Kemenko Perekonomian dan sejumlah Importir Gula. Namun belum ada satupun yang sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Direksi dan pengurus PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag, Kantor PPI dan menyita sejumlah alat bukti.

Kendati begitu, sampai kini belum ada seorang pun dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam perkara importasi gula di Kemendag 2015 – 2023 tersebut. Oisa